PEMBUKTIAN TERBALIK
Pembuktian Terbalik merupakan suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis pembuktian ini mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum.
BACA JUGA :
– UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
https://pointconsultant3.blogspot.com/2022/11/upaya-pencegahan-korupsi.html
– STRATEGI JITU PEMBERANTASAN KORUPSI
https://pointconsultant3.blogspot.com/2025/09/strategi-jitu-pemberantasan-korupsi-dan.html
Ini sesuai ketentuan UU No 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Ayat (3), yang menyebutkan, ”setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat”.
Pencantuman kata ”setiap” pada pasal di atas menunjuk pada subyek, sedangkan pencantuman kata ”melaporkan dan mengumumkan sebelum dan sesudah menjabat” merupakan pantulan kewajiban yang mutlak dilaksanakan. Subyek hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban. Maka, di samping hak dasar yang melekat pada individu aparat, ia juga berkewajiban mempertanggungjawabkan kewenangan yang ada padanya.
Pengaturan Pembuktian Terbalik Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana yang diatur dalam KUHAP dan bagaimana pengaturan pembuktian terbalik dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan :
1. Sistem hukum pidana formil Indonesia khususnya KUHAP, beban pembuktian mengenai ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Konsekuensi logis dari beban pembuktian demikian maka Jaksa Penuntut Umum harus mempersiapkan alat-alat bukti dan barang bukti secara akurat. Pembebanan pembuktian pada Jaksa Penuntut Umum hakikatnya merupakan elaborasi dari asas hukum pidana umum bahwa siapa yang menuntut dialah yang harus membuktikan kebenaran tuntutannya.
2. Pengaturan tentang pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat dalam Pasal 12Bdimana disebutkan antara lain bahwa “gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi”; dan dalam Pasal 37 disebutkan bahwa ‘Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi’.
Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memperbaharui dan memecahkan semua problem yang ada di dalam masyarakat termasuk masalah kejahatan yang berhubungan dengan korupsi. Salah satu hal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu dari sistem pembuktian yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum. Bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Dalam praktiknya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu diterapkan pembuktian terbalik murni dengan menghindari timbulnya chaos birokrasi. Dalam persidangan maupun putusan sangat jarang ditemukan adanya pembalikan beban pembuktian. Undang-undang yang mengatur tentang pembuktian terbalik juga terlalu banyak di politisi sehingga terkadang penyidik dan Penuntut Umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Kelebihan dan kelemahan adanya pembuktian terbalik dalam kasus korupsi menurut substansi dari sistem hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian terbalik sehingga penerapan dari pembuktian terbalik tersebut tidak diterapkan secara efektif. Kelebihan pembuktian terbalik hanya terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan. Selain itu, terlalu banyak di politisi sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya.
Artikel by POINT Consultant



