Jargon Hukum melindungi Tenaga Kerja “memuakkan”
Pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan : “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 dan Pasal 178 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025:
“Pasal 82 UU No.2/2004 tentang PPHI sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan MK Mo.94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”.
Apakah Putusan MK ini tidak mengikat hakim atas penanganan perkara PHI yang putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap?
Ketentuan Pasal 82 UU No. 2/2004 dan juga Putusan MK No.94/2023 sesungguhnya bertentangan dengan norma dalam UU No.2 2/2004 sendiri antara lain ketentuan yang mengatur mengenai “keharusan” menempuh proses Bipatrit antara pekerja dan pengusaha dan Tripartit (Mediasi) antara pekerja dan pengusaha di Kantor Disnaker Kabuoaten / Kota. Bahkan syarat utk mengajukan gugatan PHI harus melampirkan Surat Anjuran dari Mediator.
Dalam suatu perkara PHI Mediator menganjurkan agar pengusaha membayar sejumlah uang pisah kepada pekerja sesuai dengan uang penghargaan masa kerja yang berpedoman kepada Yurisprudensi, namun pengusaha tidak memenuhi anjuran maka pekerja mengajukan gugatan ke PHI, lalu Hakim memutus gugatan kadaluwarsa dengan pokok pertimbangan bahwa jangka waktu antara penerimaan surat pemberitahuan PHK dengan pengajuan gugatan lewat dari 1 tahun (Vide Pasal 82 UU No.2/2004 dan Putisan MK No.94/2023).
Persoalan krusial “Apakah suatu putusan perkara PHI yang sedang dalam proses kasasi dan belum ada putusan, terikat dengan Putusan MK terbaru berkaitan dengan perubahan norma dalam Pasal 82 UU No. 2/2004?
Putusan MK bersifat final dan mengikat secara umum (erga omnes) maka Hakim Kasasi yang menangani perkara aquo seharusnya tunduk pada Putusan MK terbaru dimaksud.
Bahkan tanpa merujuk pada Putusan MK terbaru terkait penarapan ketentuan Pasal 82 UU No. 2/2004 sebenarnya pertimbangan hakim PHI tingkat pertama yang menolak gugatan pekerja karena alasan kadaluwarsa adalah keliru, menyesatkan dan aneh bin ajaib,
M me dengan penjelasan yang rasional, sbb:
- Bagaimana mungkin pekerja dapat mengajukan gugatan PHI sesuai dengan tenggang waktu yang disyaratkan dalam Pasal 82 UU No.2/2004 sementara pekerja “belum” memperoleh surat anjuran yang menjadi syarat formal pengajuan gugatan PHI?
- Proses Bipatrit dan Tripatrit dibatasi oleh tenggang waktu tertentu namun penyimpangannya tidak ada sanksi apapun maka dalam praktek pengusaha sengaja mengolor waktu penyelesaian.
- Jika negara dan juga hakim tidak menghiraukan lamanya proses Bipatrit dan Tripatrit, mengapa ketentuan ini ada dalam UU dan merupakan keharusan?
- Oh ternyata hukum model apapun yang dibuat pada akhirnya dalam penerapannya selalu merugikan pihak yang lemah secara sosial dan ekonomi in casu pekerja.
- Saat ini pekerja sedang melakukan upaya PK dan kita lihat apakah putusannya memihak kepada pekerja atau pengusaha?
- Apakah pengusaha melakukan intervensi terselubung kepada hakim? Entalah, mari kita tanya rumput yang bergoyang 👌



